Polres Kukar Amankan 3 Pengedar Narkoba
TENGGARONG, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kutai Kartanegara
melalui Sat Reskoba (Satuan Reserse Narkoba) berhasil menciduk 3 orang pelaku
yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, di kawasan jalan Pesut,
Tenggarong.
Awal mulanya, Satreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil
mengamankan 2 orang pelaku AD (24) dan RK (25) disebuah rumah kost di jalan
Pesut, saat digeledah dan ditemukan 3 pocket yang diduga narkoba jenis
sabu-sabu dari kantong AD (24).
"Sekira pukul 20.00 wita diamankan 2 orang atas nama
saudara AD dan saudara RK, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan
dikantongnya saudara AD yaitu diduga sabu sebanyak 3 pocket," terang
Kapolres Kukar melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba IPDA Darnuji pada awak media.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata 3 pocket yang diduga
sabu tersebut dibeli oleh kedua pelaku dari Samarinda atas perintah pelaku
lain, yakni RH (25) dengan memberikan sejumlah uang kepada AD dan RK.
"Menurut keterangan kedua pelaku, narkoba yang dibeli
adalah selanjutnya untuk dijual kembali diwilayah Tenggarong," lanjut IPDA
Darnuji.
Selain mengamankan 3 pocket jenis sabu seberat 6,95 gram, Polres
Kukar juga turut mengamankan 3 unit handphone.
Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku diancam dengan
pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.pii/poskotakaltimnews.com